SEKITAR PENGUKUHAN PENGURUS RW 025 ABADIJAYA
Sesuai Keputusan Lurah Abadijaya Nomor 148/33-Pem & Trantib tanggal 25 Februari 2014, telah dikukuhkan kembali Pengurus Rukun Warga 025 lama, ubtuk periode 2014-2017, yaitu :
1. Bapak Bekti Kadarusman PH, GLD Blok D2/16, sebagai Ketua,
2. Bapak Suyatno, GLD Blok F1/09, sebagai Sekretaris,
3. Bapak Kiswanto, GLD Blok F3/15, sebagai Bendahara
Pengukuhan Lurah Abadijaya didasarkan kepada Surat Ketua RW 25 025 Nomor
11/RW/GLD/II/2014 tanggal 21 Februari 2014 perihal susunan Pengurus RW
025 periode 2014-2017.
Selamat bekerja Bapak-bapak Pengurus RW, semoga pengukuhan kembali ini lebih meningkatkan dharma baktinya sehingga kepentingan warga dapat dilayani dengan sebaik-baiknya
Dalam mengukuhkan Pengurus RW, Lurah Abadijaya mengingat Perda Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002, khususnya Pasal 12 Perda Kota Depok tersebut. http://www.depok.go.id/perda/Tahun%202002%20Nomor%2010%20Tentang%20Pedoman%20Pembentukan%20%20RT,%20%20RW%20Dan%20LPM.pdf
Umumnya di lingkungan pemukiman yang heterogen seperti Griya lembah Depok, yang mau menjadi Pengurus RW sangat langka. tetapi dinamika di kalangan warga tetap saja terjadi, ada yang menghendaki agar pengurus lama terus melanjutkan, dan ada pula yang menghendaki perlunya penyegaran....???!!!
Idealnya pemilihan Pengurus RW, sesuai Perda di atas dilakukan secara demokratis oleh anggota masyarakat yang dalam hal ini diwakili oleh para pengurs RT dan pemilihannya dilakukan melalui Musyawarah Pengurus RT serta hasilnya diajukan oleh Musyawarah Pengurus RT kepada Lurah untuk dikukuhkan (Pasal 12 ayat (1,2,3). Sudahkah Pengurus RT melakukan musyawarah ... ??.
Menurut informasi, Musyawarah Pengurus RT sudah memiliki rancangan cara pemilihan Pengurus RW dan ada kesepahaman diantara Pengurus RT bahwa Pengurus RW periode sebelumnya dapat melaksanakan tugasnya kembali sampai dengan Pemilihan Presiden pada bulan Oktober 2014. Hal ini, dengan pertimbangan Pemilu, masih atas tugas koordinatif dari Pengurus RW 025 lama dengan RW lain dalam pengurusan Fasum-Fasos di Lingkungan Griya Lembah Depok dan penanggulangan banjir (termasuk jebolnya tanggul sungai di sekitar Musholla Nurul Iman.
Masihkan akan mempermasalahkan pengukuhkan Pengurus RW 025...?? atau adakah Warga yang mau, kompeten, dan open (baca pakai prasa bahasa jawa/sunda, jangan baca dengan prasa bahasa Inggris) dalam memberikan pelayanan kepada warga. Ataukah, para Pengurus RT bermusyawarah kembali setelah Pilpres untuk memilih ulang Pengurus RW periode 2014-2017 dalam Musyawarah Pengurus RT dengan melibatkan lembaga-lembaga kemasyarakatan di lingkungan RW 025 (Karang Taruna, Posyandu, PKK, Musholla, dsb) seperti yang dimaksud dalam Pasal 12 Perda No 10/2002 tersebut di atas.....????.
Silahkan komentar anda untuk memberikan kontribusi pemikiran kepada para Pengurus RT masing-masing....!!!!
Terima kasih
1 komentar:
Ayo...siapa berani jadi Pengurus RW...urusan begini dibuat normatif (pemilihan demokratis dlm bingkai Musyawarah Pengurus RT sesuai Perda juga bagus) atau sudah saja ikuti Pengukuhan Lurah Abadijaya....tks
Posting Komentar