LAKA MA NAWAITU...WA LAKA MA AKHADTU...
" Bagimu apa yang kamu niatkan..., dan bagimu apa yang kamu ambil..."
Pengajian ke 9 bulanan di Musholla Nurul Iman, 3 Mei 2014, alhamdulillah banyak dihadiri jamaah dan diakhiri dengan sarapan nasi uduk bersama....semoga barokah...
Pada pengajian ini, dibahas tentang amalan yang baik dengan memberikan infak/sodaqoh kepada seseorang, namun apa yang diberikan tersebut, kemudian anaknya mengambilnya lagi seizin orang yang diberi....Hal ini diadukan kepada Nabi Muhammad SAW dan Nabi bersabda " laka ma nawaitu...wa laka ma akhadtu...". Text hadistnya (hadits ke 5, tentang niat dan keikhlasannya) sbb. :
5- وعن أبي يزيد معن بن يزيد بن الأخنس رضي الله عنهم، وهو وأبوه وجده صحابيون، قال:
كان أبي يزيد أخرج دنانير يتصدق ا فوضعها عند رجل في المسجد فجئت فأخذا فأتيته ا،
فقال: والله ما إياك أردت، فخاصمته إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: " لك ما نويت
يا يزيد، ولك ما أخذت يامعن" ((رواه البخاري)).
5. Dari Abu Yazid yaitu Ma'an bin Yazid bin Akhnas radhiallahu 'anhum. Abu Yazid, ayahnya
dan neneknya adalah termasuk golongan sahabat. Abu Yazid (Maa) berkata : "Ayahku, yaitu mengeluarkan beberapa dinar bersedekah (dinnar), lalu dinar-dinar itu ia letakkan
di sisi seseorang di dalam masjid. Saya - yakni Ma'an anak Yazid - datang untuk mengambilnya, kemudian saya menemui ayahku dengan dinar-dinar tadi. Ayah berkata: "Demi Allah, bukan engkau yang
kukehendaki - untuk diberi sedekah itu." Selanjutnya hal itu saya adukan kepada Rasulullah s.a.w., lalu Nabi Muhammad SAW bersabda: " Bagimu adalah apa yang engkau niatkan (laka ma nawaitu...) hai Yazid – bahwa engkau telah memperoleh pahala sesuai dengan niat sedekahmu itu - sedang bagimu adalah apa yang engkau ambil (wa laka ma akhadtu..), hai Ma'an - bahwa engkau boleh terus memiliki dinar-dinar tersebut, karena sudah diizinkan oleh orang yang ada di masjid tadi." (Riwayat Bukhari)
Hikmah yang dapat dipetik ialah, apa yang telah disedekahkan telah diperoleh oleh Yazid, meskipun sedekahnya diambil lagi oleh anaknya seizin orang yang diberi...namun anaknya hanya memperoleh sedekah dinar ayahnya.
Yang dapat dipetik dari hadist ini adalah bahwa, semua amal sedekah yang diberikan kepada Masjid/Musholla/seseorang, tidak perlu lagi untuk ikut menentukan tujuan bersedekah diberikan kepada siapapun dengan izin Pengurus Musholla/Masjid/seseorang tersebut...tidak perlu ngeles yaa......
Semoga bermanfaat..... dan bertemu kembali pada awal bulan Juni 2014 mendatang........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar